lenterakalimantan.com, PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan acara Penyampaian Raperda Kabupaten Tanah Laut, Kamis (22/2/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua Dewan Muslimin, didampingi Wakil ketua I H Atmari.
Sedangkan dari pemerintah daerah dihadiri Sekda Tala H Dahnial Kifli. Rapat juga dihadiri anggota DPRD dan SKPD terkait.
Muslimin mengatakan, Rapat Paripurna pada hari ini merupakan tahapan pembicaraan tingkat I, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 9, ayat (3) huruf a yang berbunyi Pembicaraan Tingkat I meliputi kegiatan dalam hal
Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah yaitu penjelasan dari Kepala Daerah.
Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda serta tanggapan dan/atau jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan umum Fraksi.
“Rapat Paripurna kali ini tentang penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah,” katanya.
Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Perkebunan.


