lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Seorang pria diduga mengedarkan narkotika di Jalan Cendrawasih, RT.19, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat diringkus Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengungkapkan, Pelaku berinisial JHP (34) warga Jalan Simpang Sungai Mesa RT.12, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Petugas berhasil mengamnakan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.42 gram. Usai tahap introgasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,” ungkap Prawira, Senin (5/2/2024).
Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku pihaknya menemukan dan sekaligus mengamankan tiga paket sabu dengan dengan berat 8.49 gram, tiga pak plastik klip, sendok plastik yang terbuat dari sedotan, satu timbangan digital dan uang tunia sejumlah Rp.200.000 beserta barang bukti lainnya.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut,” jelasnya.
Atas temuan yang sudah diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika jenis sabu.


