lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Nasib malang menimpa seorang anak gadis berumur 12 tahun yang masih duduk di bangkus Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin.
Orang tua yang seharusnya menjaga dan mendidik, ini malah melakukan tindakan keji lantaran menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz, melalui Kabag Binopsnal, AKBP Sutrisno mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menahan pelaku pemerkosaan berinisial SR (41) terhadapt R (12).
“Saat ini kami sudah mengamankan tersangka sesuai pasal yang berlaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak,” ucap Kabag Binopsnal, AKBP Sutrisno, Kamis (1/2/2024).
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun masa kurungan dan ditambah sepertiga vonis hukuman apabila tersangka itu orang tua atau tenaga pendidik,” tambahnya.
Dari pengakuan pelaku, SR melakukan hal tersebut karena kesal saat R ditanya untuk menceritakan siapa yang sudah menghamilinya.
“Saya kesal, R tidak mau menceritakan apa yang terjadi pada dirinya, siapa yang melakukan hal tidak senonoh kepada anak saya sehingga hamil tujuh bulan,” tutup Sutrisno












