lenterakalimantan.com TANJUNG – Seorang pria berinisial SUR (35) warga Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong ditangkap oleh Satreskrim Polres Tabalong dikediamannya,diduga melakukan pelecehan, Jumat (19/4/2024) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan ditangkapnya SUR terkait dugaan tindak pidana memaksa melakukan pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHpidana atau pasal 6.a UUD nomor 12 tentang tindak PIdana kekerasan seksual.
Joko menjelaskan pada Rabu 11 April 2024 malam, yakni korban berinisial SU (22) sedang tidur bersama anaknya dikamar dalam kondisi lampu masih menyala, korban merasa ada orang rebahan disampingnya, lalu korban merasa ada yang mencium pipinya.
“Korban mengira yang melakukan adalah suaminya, namun korban yang mulai terbangun dari tidurnya curiga karena aroma bau badannya bukan suaminya,” terang Joko.
Korban yang sudah bangun seketika kaget, ternyata yang menciumnya bukan suaminya. Korban pun langsung berteriak minta tolong. Namun pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya sambil berkata
“Jangan berteriak, awas kalau bilang siapa-siapa kubunuh kamu”ujar Joko menirukan kalimat pelaku
Selanjutnya pelaku keluar dari kamar dan meninggalkan rumah korban.
Diketahui saat kejadian, suami korban sedang tidak berada dirumahnya, tapi berada dirumah temannya, setelah kejadian tersebut ungkap Joko, korban langsung menghubungi suaminya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Suami korban pun langsung pulang mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan ketua RT,” ungkap Joko.
Saat ditanyakan Polisi, pelaku mengaku suka melihat korban SU yang bertetanggaan hanya berjarak 20 meter disebelah rumahnya, dan pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci.
“Saat ini pelaku SUR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku SUR dan 1 lembar daster warna hijau,” tandasnya.


