Lenterakalimantan.com, RANTAU – Naimatur Robiah, seorang fasilitator nasional dari Kalimantan Selatan, mengadakan sosialisasi tentang NIB – PIRT dan fasilitasi halal di desa Hatiwin, yang dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM dan masyarakat setempat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rapat koordinasi WHO yang diikuti oleh 3.000 desa wisata di seluruh Indonesia, serta upaya untuk mendukung layanan sertifikat halal di Indonesia.
Dalam acara tersebut, Naimatur Robiah menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai izin legalitas olahan pangan halal, termasuk NIB – PIRT dan fasilitasi halal, dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di desa wisata danau Hatiwin yang berada di Kabupaten Tapin.
“Kami bekerja sama dengan yayasan matahari, Dinas Perindustrian Kabupaten Tapin, dan Kemenag Satgas Halal untuk menyelenggarakan sosialisasi ini. Tujuannya adalah untuk mempromosikan desa wisata Danau Hatiwin serta memfasilitasi pelaku usaha kecil dan menengah di desa Hatiwin agar mendapatkan sertifikat halal,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, tidak hanya Desa Hatiwin, tetapi diharapkan seluruh UMKM di setiap desa di Tapin dapat memperoleh sertifikat halal. Saat ini, telah ada 10 produk olahan di desa Hatiwin yang siap mendapatkan sertifikat halal. Namun, untuk mendapatkan sertifikat tersebut, pelaku UMKM juga harus memiliki NIB dan PIRT.
“Sosialisasi mengenai NIB – PIRT dan fasilitasi halal juga telah dilaksanakan di beberapa desa lainnya, seperti desa Hiyung dan PK Hilir. Hingga saat ini, sudah sekitar 90 izin halal yang diterbitkan di Kabupaten Tapin,” tambahnya.


