DPN PERADI MoU Dengan ULM Banjarmasin Terkait PKPA

Ketua DPC PERADI Banjarmasin H Edi Sucipto SH MH bersama Sekjen Ali Mortada SH saat menyerahkan nota MoU dengan Wakil Rektor IV ULM Banjarmasin Dr Ir Yusuf Aziz M.Sc
Ketua DPC PERADI Banjarmasin H Edi Sucipto SH MH bersama Sekjen Ali Mortada SH saat menyerahkan nota MoU dengan Wakil Rektor IV ULM Banjarmasin Dr Ir Yusuf Aziz M.Sc

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melaksanakan MoU dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Penyerahan MoU PKPA yang dibuat antara DPN Peradi dengan ULM Banjarmasin dilakukan, Jumat (17/5/2024) di Sekretariat ULM Banjarmasin yang diwakili Ketua DPC Peradi Banjarmasin H Edi Sucipto SH MH didampingi Sekjen Ali Mortada, sementara dari ULM dihadiri Wakil wakil Rektor IV ULM Banjarmasin Dr Ir Yusuf Aziz M.Sc

Bacaan Lainnya

“Saya sebagai Korwil Peradi Kalselteng dan Ketua DPC Peradi Banjarmasin mewakili DPN untuk menyerahkan secara simbolis, piagam atau surat pernyataan kerjasama,”ucap Edi

Adapun kerjasama yang dilakukan dibidang hukum yang menurut Ketua DPC Peradi Banjarmasin H Edi Sucipto SH MH berkait dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Rektor ULM yang memperpanjang MoU PKPA antara DPN Peradi dengan Unlam,”katanya Edi

Lanjutnya, MoU pertama dilakukan oleh DPN Peradi dengan Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, karena dengan adanya MoU ini semoga lulusan Fakultas Hukum ULM banyak yang bisa ikut PKPA dengan Peradi otto.

“Kerjasama ini tentunya saling menguntungkan karena dari ULM bisa laksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,”jelas Efi Sucipto.

Ia berharap, semoga kerjasama antara ULM Banjarmasin dengan DPN Peradi tidak cukup hanya di PKPA saja.

“Semoga bisa meningkat ke sektor yang lain yang masih ada kaitan nya dengan bidang hukum,”harap Edi

Hal serupa juga dikatakan Sekjen Peradi Banjarmasin Ali Mortada SH MH, bahwa
MoU dengan perguruan tinggi merupakan salah satu syarat dalam penyelenggaraan Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA), sebagaimana amanah dari UU Advokat, dan alhamdulillah DPC Peradi Banjarmasin di berikan mandat penuh oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN Peradi) dalam penyelenggaraan PKPA.

“Semoga dalam pelaksanaannya diberikan kelancaran dan tercapai tujuan dari MoU tersebut,”papar Ali Mortada SH MH.

Pos terkait