lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke- 9 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) secara berturut-turut.
Prestasi membanggakan tersebut merujuk pada hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023.
Opini WTP ke-9 ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Rahmadi, kepada Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, di Aula BPK Lantai 4 Banjarmasin, Selasa (7/5/2024).
Bupati Sayed Jafar hadir didampingi Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, bersama Wakil Ketua 1 DPRD Kotabaru Mukhni dan Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani, Inspektur Kotabaru Ahmad Fitriadi.
Bupati Sayed mengatakan, raihan Opini WTP ke-9 ini menjadi kado terindah bagi Pemkab Kotabaru yang bersamaan HUT ke-74 Kotabaru pada 1 Juni mendatang.
“Bersama dengan 13 kabupaten/kota kita mendapatkan penghargaan WTP, dan Kabupaten Kotabaru mendapat Opini WTP ke- 9, dan ini menjadi suatu penghargaan yang besar dan ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru ke- 74 mudah-mudahan terus meningkat ke depannya,” ucapnya.
Selain itu, Bupati Sayed juga berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi ini, dan ini merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen pemerintah daerah, terutama perangkat Daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.
“Kita bersinergi dengan DPRD Kotabaru dalam mencapai prestasi ini, saya ucapkan terima kasih telah bersama-sama membawa Kabupaten Kotabaru ini sehingga kita bisa mendapatkan WTP yang ke- 9 ini, dan mudah-mudahan kerjasamanya untuk menjadikan Kabupaten Kotabaru yang unggul,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Rahmadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2023 seluruh kabupaten/kota di Kalsel termasuk Kabupaten Kotabaru dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP.
“Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti, namun tidak berpengaruh kepada penyajian LKPD, meskipun ada waktu untuk menindak lanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” jelasnya.


