lenterakalimantan.com, TANJUNG – Lima orang penjudi dadu diamankan polisi di Tabalong, Kamis (9/5/2024).
Diketahui seorang pria diketahui berinisial RI (48) warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan empat orang warga Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong HA (55), AB (55), AF (54) dan NR (55).
Kelima pria tersebut diamankan usai polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan adanya penyakit masyarakat di lingkungan mereka
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan diamankannya kelima pria tersebut terkait dugaan tindak pidana perjudian dadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP
“Kelima pria tersebut diamankan polisi di sebuah poskamling di Desa Sungai Durian, saat memutar judi dadu,” ujar Joko.
Joko membeberkan RI berperan sebagai bandar dadu sedangkan HA, AB, AF dan NR sebagai pemasang.
“Kini kelima pria tersebut saat ini sudah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 buah mata dadu dan uang tunai sejumlah Rp1.350.000 rupiah,” pungkasnya.


