lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial CA (25) yang merupakan pekerja kurir paketan di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Kabupaten Tabalong diamankan polisi, Jumat (10/5) dini hari.
Diketahui, pemuda 25 tahun itu warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, ia diamankan pihak kepolisian lantaran diduga menggelapkan kiriman barang dari salah satu konsumennya, yang bernilai hingga puluhan juta.
“Pelaku CA ini dilaporkan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dengan dugaan tindak pidana penggelapan barang paket konsumennya,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Rabu (15/5).
Joko mengatakan, menurut keterangan pelapor MST (36) bahwa tersangka CA menukar paket barang milik konsumen yang hilang tersebut dengan kotak berisi cangkir kaca.
“Padahal isi paket itu seharusnya berisi tujuh buah handphone yang bernilai total Rp30 juta rupiah,” kata Joko.
Saat dilakukan penangkapan oleh polisi, kata Joko, ternyata pelaku CA ini juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku memiliki barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu-sabu,” terang Joko.
Ditambahkannya, pelaku CA kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Polisi turut menyita barang bukti narkotika, 1 lembar KTP, 1 buah resi bukti pengiriman, 1 buah gelas kaca bening, 1 buah kotak paket yang terbuat dari kayu,” pungkasnya.


