lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Riska ibu korban dugaan kekerasan terhadap anak di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berharap keadilan.
Pelaku yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Saya selaku ibu yang melahirkan korban berharap adanya keadilan,” ucap Riska.
Apalagi menurutnya, berdasarkan penyidikan alat bukti sudah ada salah satunya berupa visum.
Untuk perkara dugaan kekerasan pada anak ini terdakwanya berinisial DV dan sidang perdana di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (10/6/2024).
Sidang berlangsung tertutup mengagendakan pembacaan dan dilanjutkan menghadirkan keterangan saksi korban. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita jaksa dari Kejati Kalsel.
Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyampaikan surat perkembangan kasus (SP2HP A4) kekerasan terhadap anak di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial DV terkait kasus ini.
Hal itu disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. diwakili Kasubdit 4 AKBP Mahrida, S.H., M.H., M.Kn. melalui Kanit PPA AKP Siti Rohayati, SAP. di Banjarmasin
Kasus kekerasan terhadap anak PAUD berinisial ZME di Kota Banjarmasin telah menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat.
Pihak kepolisian melalui Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus ini. Berkat upaya yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menetapkan DV sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan kasus ini, kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat yang mengarah kepada tersangka berinisial DV dan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar AKP Siti Rohayati saat itu
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti UPTD Provinsi Kalsel, termasuk lembaga perlindungan anak dan pendidikan, guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tepat. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Diharapkan, penanganan kasus ini akan memberikan pesan yang jelas bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hukum guna memberikan keadilan kepada korban serta mengedepankan perlindungan bagi anak-anak di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya.


