lenterakalimantan.com, KAPUAS – Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi kukuhkan sebanyak 171 Kepala Desa se-Kabupaten Kapuas yang bertempat di aula Rujab Bupati Kapuas, Rabu (19/6/2024).
Pengukuhan tersebut merupakan perpanjangan masa jabatan Kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kapuas menyampaikan, selamat kepada para Kades atas pengukuhan ini dan berharap agar selalu meningkatkan inerja dalam melayani masyarakat.
“Hari ini kita telah melakukan pengukuhan terhadap 171 kepala desa perpanjangan masa jabatan. Pengukuhan ini berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan”, ucap Erlin Hardi.
Selanjutnya Erlin Hardi mengatakan, tambahan jabatan ini merupakan suatu hal tambahan waktu bagi Kepala Desa untuk merealisasikan rencana yang dibuat dengan harapan pencapaian yang lebih optimal.
“Dengan adanya masa tambahan jabatan ini, tentunya menjadi tambahan dalam hal bagaimana Kades untuk lebih bisa fokus membangun desa, sehingga nanti apa yang menjadi visi misi Kades ini dalam rangkaian waktu 8 tahun ini bisa betul-betul terwujud sehingga nanti masyarakat kita bisa menikmati dan merasakan hasil dari program-program pembangunan yang tentunya dilaksanakan oleh kepala desanya masing-masing,” katanya sembari menutup.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD), Budi Kurniawan mengatakan, pengukuhan ini diselenggarakan guna menindaklanjuti surat edaran dari Mendagri agar Pemda Kabupaten/kota termasuk Provinsi diminta melaksanakan fasilitas untuk perubahan SK serta melakukan pengukuhan Kades yang diperpanjang paling lambat akhir Juni 2024 untuk dilaporkan ke Kemendagri.
“Hari ini kita dari 214 desa itu ada 171 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Sementara sisanya 39 kades itu karena berakhir sebelum Februari 2024 maka itu akan masuk dalam proyeksi Pilkades serentak tahun 2025”, ucapnya.
Budi juga merincikan, dari 171 ada 7 Kepala Desa yang memang masa jabatannya berakhir pada periode 7 Februari 2024 dan 5 Maret 2024.
“Sehingga, ini mekanismenya pengukuhan sekaligus pemberhentian Pj Kades dan pengukuhan perpanjangan/pengangkatan kembali kades yang kemarin diisi oleh Pj,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sisanya yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan karena berakhir di tahun 2025 – 2026 dan 2029, serta untuk tiga kepala desa lainnya itu tidak dilakukan pengukuhan karena diisi melalui mekanisme PAW.


