lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – DPRD dan Pemkab Barut melaksanakan pembahasan terkait hasil fasilitasi Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara pada rapat yang digelar di ruang rapat dewan setempat, Kamis (11/7/2024).
Rapat dipimpin oleh anggota DPRD Barut dari Hj Henny Rosgiaty Rusli, dihadiri oleh anggota dewan serta Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, H Yaser Arapat beserta jajarannya.
Henny Rosgiaty mengatakan dalam pembahasan ini menghasilkan kesepakatan terkait dua poin utama. Pertama, Pemkab Barut dan DPRD telah menindaklanjuti Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Kedua, Pemkab Barut dan DPRD sepakat untuk melanjutkan proses penyusunan Raperda ke tahap berikutnya.
Henny menambahkan kesepakatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD Barut dalam memperbaiki dan menyempurnakan struktur perangkat daerah demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.


