Ia menambahkan, pendaftaran telah dimulai sejak 20 Agustus, berbeda dari tahun sebelumnya, pada pelaksanaan tes dilaksanakan di Kabupaten Balangan, untuk tahun ini tes CPNS diselenggarakan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru.
“Tahun ini pelaksanaan tes dilaksanakan di BKN Banjarbaru, karena keterbatasan sarana dan prasarana, tidak memungkinkan dilaksanakan di Kabupaten Balangan, intinya fasilitas penunjang tidak memadai, jadi terpaksa dialihkan” kata Kabid BKPSDM Balangan, Suprapto.
Suprapto juga menekankan bahwa, bagi pelamar yang sudah mendaftar sebagai CPNS, tidak bisa lagi mendaftarkan diri sebagai PPPK,
Suprapto juga menekankan bahwa pelamar yang sudah mendaftar CPNS tidak bisa mendaftar PPPK, bagi PPPK yang sudah bekerja selama satu tahun, diperbolehkan mendaftar sebagai CPNS, tanpa perlu mengundurkan diri, Jika mereka tidak lulus, makaa status sebagai PPPK akan tetap dipertahankan.
“Untuk PPPK yang sudah bekerja dalam satu tahun, selama mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka hal ini boleh-boleh saja, untuk itu sebelum mendaftar, pertimbangkan lah hal ini baik-baik, karena tidak dibenarkan mengikuti dua rekrutmen sekaligus,” pungkasnya.


