lenterakalimantan.com, PARINGIN – Tak kunjung menerima proyek pemerintah daerah, seorang pria warga di Kelurahan Batu Piring, Balangan, berinisial SA (36), dipolisikan atas dugaan penipuan jual beli proyek senilai Rp 250 juta rupiah.
Terkait hal ini, Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono membenarkan penangkapan pria berinisial SA.
Iptu Eko menerangkan, SA diamankan di salah satu tempat makan, di Kelurahan Batu Piring, Balangan, Ia diamankan usai adanya laporan dari salah seorang yang merasa ditipu oleh SA.
“Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti, oleh Satreskrim Polres Balangan, dan didapati adanya sejumlah barang bukti lengkap, guna memastikan proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku sudah kami amankan, untuk pelapor, sementara masih satu orang,” jelas Iptu Eko, Sabtu (10/8/2024).
Ia menambahkan, SA diamankan pada 7 Agustus kemarin, hingga saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Balangan, SA dilaporkan karena kasus penipuan, dan atau penggelapan, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 250 juta rupiah.
“Uang itu, diakui korban merupakan fee proyek untuk paket jalan di Desa Guha- Gampa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, dengan nilai fee proyek sebesar 5 persen, dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar rupiah,” ucap Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko.
Iptu Eko juga menyampaikan, usai penyerahan fee tersebut, hingga batas waktu yang disepakati oleh keduanya, pada Februari 2024 tidak didapati adanya realisasi atas proyek yang dimaksud.
“Dari peristiwa ini, korban kemudian melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SA disangkakan tindak pidana penipuan, dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378, dan atau 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.
Dari hasil penelusuran lenterakalimantan.com di lapangan, diketahui, korban berinisial M (39), yang merupakan warga Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Sebelumnya, diperkirakan Desember 2023 korban M mengadakan pertemuan dengan SA, dan melakukan transaksi uang senilai Rp 250 juta rupiah, untuk komitmen fee proyek senilai 5 persen dari dari pagu Rp 5 miliar yang dipinta SA.
Uang tersebut untuk paket proyek jalan di Desa Guha, Kabupaten Balangan, sampai batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tak kunjung pasti, karena merasa ditipu, dan dirugikan, dari sinilah SA di polisikan oleh M.


