lenterakalimantan.com, RANTAU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tapin telah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy, ke Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Tapin atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (09/08/2024).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPC PKB Tapin, Naimatur Robiah, bersama Wakil Ketua DPC PKB, Muhammad Iqbal, dengan mendatangi Mapolres Tapin. Laporan diterima oleh IPDA Budi Prasetyo, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tapin, di ruang kerjanya.
Ketua DPC PKB Tapin, Hj Herni Mustika, melalui Sekretaris DPC PKB, Naimatur Robiah, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga marwah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjaga persatuan serta kesatuan pengurus hingga ke DPP.
“Kami tetap mendukung Ketua DPP PKB Pusat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan laporan ini adalah bentuk keberatan dari pengurus partai atas tudingan yang dilontarkan oleh Lukman Edy. Kami menganggap tudingan tersebut sebagai upaya untuk memecah belah PKB, padahal kami sangat solid dan saling percaya terhadap pimpinan kami. Oleh karena itu, kami melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Naimatur.
“Kami ingin membela Cak Imin dan menjaga marwah PKB agar tetap berjaya,” tambahnya kepada awak media.
Muhammad Iqbal menambahkan, bahwa laporan ini murni untuk membela kehormatan partai, karena tindakan Lukman Edy dianggap telah mencemarkan nama baik partai dan pengurusnya.
“Apa yang kami lakukan ini adalah untuk meluruskan hal-hal yang belum jelas atau yang menjadi pertanyaan selama ini. Kami khawatir bahwa apa yang disampaikan oleh Lukman Edy dapat menjadi fitnah,” ujarnya.
Budi Prasetyo ketika ditemui awak media, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pengaduan dari DPC PKB Kabupaten Tapin terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan telah kami sampaikan kepada Kepala Satreskrim Polres Tapin,” ucapnya.


