• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

Ikhsan Makkawali
Last updated: Agustus 31, 2024 4:27 am
Ikhsan Makkawali
Share
4 Min Read
Ilustrasi. Gambar: suarajogja.id
Ilustrasi. Gambar: suarajogja.id
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk tindakan yang bertujuan merendahkan atau merugikan seseorang, baik secara fisik maupun psikologis, terkait dengan tubuh dan fungsi reproduksi mereka.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, biasanya, kekerasan ini timbul karena dilatarbelakangi ketidakseimbangan kekuasaan, baik itu dalam hubungan gender maupun kekuasaan sosial.

Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari trauma psikologis, luka fisik, hingga gangguan kesehatan reproduksi. Selain itu, korban kekerasan seksual seringkali kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dengan perasaan aman dan nyaman, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi perkembangan dan potensi mereka secara keseluruhan.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Mengutip dari Komnas Perempuan, setidaknya ada 15 tindakan yang dikategorikan menjadi kekerasan seksual.

  • Pemerkosaan
  • Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan
  • Pelecehan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  • Prostitusi paksa
  • Perbudakan seksual
  • Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  • Pemaksaan kehamilan
  • Pemaksaan aborsi
  • Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  • Penyiksaan seksual
  • Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
    kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, pelecehan seksual adalah tindakan yang termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual dan dibagi menjadi dua jenis utama: pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik.

Pelecehan seksual non-fisik mencakup berbagai bentuk tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik langsung, tetapi tetap menargetkan tubuh atau organ reproduksi korban, serta keinginan seksual mereka, dengan maksud untuk merendahkan atau merusak martabat korban. Tindakan ini sering kali didasarkan pada seksualitas atau norma kesusilaan yang dilanggar.

Adapun contoh-contoh pelecehan seksual non-fisik dapat berupa kata-kata atau komentar yang tidak pantas, gerakan tubuh yang bermakna seksual, atau perilaku lain yang bersifat seksual yang sengaja dilakukan untuk mempermalukan atau merendahkan seseorang. Tindakan ini bukan hanya berdampak pada kesehatan mental dan emosional korban, tetapi juga bisa merusak reputasi dan hak asasi mereka dalam masyarakat.

Lalu, berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik bisa dikenai pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Sementara itu, pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu:

  1. Tindakan seksual secara fisik yang ditujukan pada tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan tujuan merendahkan martabat dan harga diri berdasarkan seksualitas atau norma kesusilaan. Berdasarkan Pasal 6a UU TPKS, pelaku yang melakukan tindakan ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
  2. Tindakan seksual fisik yang menyasar tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan tujuan menempatkan individu tersebut di bawah kendali pelaku secara tidak sah, baik di dalam maupun di luar pernikahan. Pelaku yang melakukan tindakan ini dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sesuai ketentuan dalam Pasal 6b UU TPKS.
  3. Penyalahgunaan posisi, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh yang berasal dari tipu daya, situasi tertentu, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, dengan memaksa atau menyesatkan orang tersebut untuk melakukan atau mengizinkan terjadinya persetubuhan atau perbuatan cabul dengan dirinya atau orang lain. Berdasarkan Pasal 6c UU TPKS, pelaku tindakan ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Keluarga Polisi Hingga Masyarakat Adat Dayak Piani Ikut Vaksin Covid-19

Wabup Banjar Ingatkan Kafilah Siapkan Diri Menuju MTQ Kalsel 2026

Pemkab Tabalong Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Marindi

Trio Motor Berikan Pembekalan untuk Peserta Festival Vokasi Satu Hati Nasional 2025

Suripno Sumas : Dengan Memanfaatkan Bank Kalsel, Masyarakat Turut Berkontribusi Membangun Daerah

Terungkap Motif Kasus Anak Bunuh Orang Tua di Tapin

Pj Bupati Barito Utara Hadiri Peringatan HAB Ke-78

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Pakaian, Kepolisian Siap Periksa Pemilik Rumah Untuk Penyelidikan

RKPD 2024, Tala Fokus Empat Prioritas Pembangunan

Ombudsman Kalsel: Pelayanan Publik Harus Partisipatif dan Adaptif Terhadap Perubahan

TAGGED:BanjarmasinKekerasan Seksual
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Tapin, M. Syarifuddin, M.Pd mengahadiri rapat koordinasi pimpinan daerah Forkopimda terkait peran Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak. Forkopimda dan FPK Ajak Masyarakat Hadir di TPS pada 27 November dan Gunakan Hak Pilih
Next Article Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah saat meninjau area pembangunan revitalisasi Pasar Kapar, didampingi Kepala DKUPP Tabalong, H Syam'ani beserta jajaran. Foto: JM/lenterakalimantan.com Pj Bupati Hamida Yakin Revitalisasi Pasar Kapar Rampung Desember Ini, Pedagang Tabalong Diharap Bersabar

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?