lenterakalimantan.com, RANTAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin menggelar rapat koordinasi untuk menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat dalam uji publik pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati. Acara ini berlangsung di Gedung Galuh Bastari, Kamis (22/08/2024).
Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh PJ Bupati Tapin, M. Syarifuddin, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Zainal Abidin.
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapin, para kepala dinas dan badan, Kepala Rutan, Ketua Bawaslu Tapin Abid Fikasi G, para ketua partai politik, camat se-Kabupaten Tapin, serta perwakilan dari MUI, Muhammadiyah, KNPI, PPK, kepala desa/lurah, dan media massa.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tapin, Irfan Rafian, S.Sos, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini didasari oleh Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, serta Keputusan KPU No. 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis (juknis) penyusunan daftar pemilih.
“Antara tanggal 18 hingga 30 Agustus, kami akan menerima tanggapan masyarakat. Setelah itu, DPS yang telah ditetapkan akan disempurnakan berdasarkan masukan tersebut, dan kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Irfan Rafian.
“Sesuai dengan jadwal PKPU, penetapan DPT akan dilakukan pada 21 September 2024,” tambahnya.


