lenterakalimantan.com, KOTABARU — Sejumlah Pengurus DPC PKB Kabupaten Kotabaru melaporkan mantan Sekjen PKB Pusat Lukman Edy ke Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, selasa (12/8/24) siang .
Lukman Edy dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan dinilai terang-terangan telah menjelek-jelekan Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar atau lebih akrab disapa Cak Imin soal kepemimpinan mengelola PKB.
Ketua DPC PKB kotabaru diwakili sekretaris Syahrani dan sejumlah pengurus lainnya, menyampaikan laporan kepada petugas di ruang SPKT Polres Kotabaru, karena pihaknya tidak terima atas tudingan Lukman Edy yang menyebut pendataan dana PKB di semua tingkatan baik kabupaten, provinsi maupun pusat tidak transparan.
”Kami sebagai kader dan pengurus PKB di daerah sangat keberatan disebut tidak transparan dalam mengelola partai. Kami juga tidak terima jika ketua umum kami dituding terlalu mendominasi. Justru dengan kepemimpinan beliau (Gus Imin) capaian PKB di Pemilu 2024 lalu meningkat tajam, jadi semua itu adalah tidak benar ,” katanya
Sementara itu pihak Polres Kotabaru menerima laporan DPC PKB Kotabaru dan akan menindak lanjuti.