Kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan para tokoh masyarakat.
Masyarakat merespon positif, serta pihak korban bermohon kepada Kejaksaan Negeri Tanah Laut untuk diberhentikan perkaranya.
Kasi Intel Kejari Tala bilang, program restorative justice dari Kejagung ini sangat disambut positif oleh masyarakat Kabupaten Tala.
Hal ini terbukti dengan beberapa kasus yang diselesaikan dengan cara restorative justice yang merupakan permohonan langsung dan terbuka dari para korban tersebut di Pelaihari.


