lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Rumah Zakat perwakilan Kalimantan Selatan serahkan laporan semester satu ke pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Kalsel, Selasa (13/8/24).
Hal ini merupakan rangka melaksanakan undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
“Penyampaian laporan ini sebagai bentuk taat regulasi dari Rumah Zakat ditingkat wilayah. Sebagaimana diketahui setiap Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) wajib menyerahkan laporan kinerja kepada BAZNAS dan Kementerian Agama, yaitu laporan tengah tahun an akhir tahun,” papar Representative Manager Rumah Zakat Kalsel, Muhammad Luthfi Alfin yang juga bagian Advokasi Forum Zakat Kalsel (FOZ).