lenterakalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru paripurnakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2024 dalam masa persidangan I rapat ke-8 tahun siding 2024-2025.
Bertindak sebagai pimpinan siding yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kotabaru.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk pansus.
“Kami dari lembaga Legislatif akan segera membentuk Pansus untuk membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat disampaikan Laporan Akhir kepada Saudara Bupati Kotabaru, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru,” katanya, Rabu (23/10/24).
Dalam pidatonya, Awaludin memaparkan tiga Raperda yaitu terkait penambahan penyerataan modal kepada bank.
Kedua, Tentang perubahan bentuk hukum perusahaan Saijaan Mitra Lestari, dan
Ketiga, Perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.


