lenterakalimantan.com, PARINGIN – Seorang residivis tindak pidana penganiayaan di Paringin, Kabupaten Balangan berinisial IF (19) kembali berulah.
IF dilaporkan ke Polres Balangan pascamenusuk rekannya berinisial SA (20) warga Paringin.
Keduanya, mulanya minum-minuman beralkohol bersama tiga orang lainnya di salah satu kos-kosan di Desa Tungkap, Kecamatan Paringin Selatan, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 04.15 wita.
“Saat kejadian penusukan, IF dan SA berada di luar kos-kosan usai minum-minuman beralkohol. Kemudian temannya mendengar ada suara terjatuh dan langsung melihat keluar kos yang ternyata terjadi aksi penusukan oleh IF terhadap SA,” kata Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari IF dan SA yang menjadi saksi, ia melihat IF menikam FA menggunakan senjata tajam jenis belati. Lalu saksi berusaha melerai pertikaian tersebut dibantu beberapa teman lainnya, namun sayangnya, SA sudah mendapatkan luka tikaman.
“Sedikitnya ada tujuh luka tikaman yang dialami oleh SA dari penganiayaan tersebut dan langsung dilarikan ke RSUD Datu Kandang Haji untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara IF dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Balangan selang kurang lebih dua jam pasca kejadian. IF ditangkap di rumah sewaan temannya tanpa ada perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IF sedang dalam pemeriksaan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang kasus tindak pidana penganiayaan.