lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Puluhan warga yang tergabung dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,Kamis (3/10/2024)
Adapun LSM dan Ormas yang melakukan orasi dan mendesak pihak Kejati Kalsel untuk menyelesaikan. Kasus dugaan korupsi di Kejari Barito Kuala tentang tukar guling lahan sawit yang sudah lama.
“Karena dalam kasus tersebut pihak Kejari Barito Kuala sudah ada menetapkan dua tersangka, tapi hingga saat ini berkasnya belum rampung dan tersangkanya juga tidak dilakukan penahanan,”ujar H Din Jaya ketua LSM Forperban dalam orasinya.
Hal tersebut juga ditegaskan Husain selalu Ketua KAKI, yang menyatakan bahwa asus di Kejari Barito Kuala diduga ada oknum LSM yang diduga mencoba menghalang-halangi agar kasusnya tidak berlanjut.
Kedatangan para LSM disambi Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono bersama Kordinator Agung Pamungkas.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono dalam siaran pers
Nomor: PR- 139 /O.3.3.6/Kph/10/2024,
kegiatan aksi unjukrasa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Kaki Kalsel dan beberapa Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), yakni Forperban, Pekat IB, Gepak Kalsel dan ormas lainnya.
Unjukrasa tersebut masing-masing perwakilan LSM dan ORMAS menyampaikan aspirasinya secara bergantian yang pada pokoknya agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memantau proses penegakan hukum penangan perkara korupsi dan penanganan perkara perintangan/menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Setelah menyampaikan orasi/aksi unjukrasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, masing-masing perwakilan LSM diperkenankan masuk ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan audiensi terkait penanganan perkara dimaksud.
Dalam audiensi tersebut para perwakilan LSM di temui oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yakni oleh Korordinator bidang Intelijen Agung Pamungkas, SH. MH. didampingi oleh Kasi Penkum Yuni Priyono, SH. MH. serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala Hamidun, SH. MH.
Dalam pertemuan audiensi tersebut Ketua LSM KAKI Kalsel Akhmad Husaini, SH. MA menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan khususnya yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala, disamping itu perwakilan LSM juga menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut sampai dengan saat ini
Terhadap pernyataan dan pertanyaan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yakni Korordinator bidang Intelijen Agung Pamungkas, SH. MH. menanggapi yang pada intinya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari kawan-kawan LSM dalam rangka penegakan hukum khususnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan akan memantau proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjadi objek aspirasi rekan-rekan LSM, agar proses penanganan perkara yang dilakukan bisa lebih optimal, profesional dan berkeadilan.
“Karena Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berkomitmen dan serius dalam penegakkan hukum utamanya penanganan perkara tindak pidana korupsi. Karena korupsi merupakan penyakit sosial yeng merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi – institusi publik,”jelas Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono.


