lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara kukuhkan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Barito Utara, Rabu (23/10/2024).
Dalam prosesi ini dalam bentuk perpanjangan masa jabatan yang berlangsung di Arena Tiara Batara, Muara Teweh.
Pada acara pengukuhan tersebut, Pj Bupati Barut, Drs. Muhlis mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara.
“Peran Kepala Desa dan BPD sangat vital dalam mengembangkan potensi masing-masing desa dengan berbagai tantangan mengikuti perkembangan perlunya sinergi dan inovasi dalam merumuskan kebijakan pro-rakyat,” katanya.
“Mari kita tingkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses perancangan dan pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” tambah Muhlis.
Pj Bupati mengungkapkan dengan adanya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang berisikan ketentuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang awal 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Hal ini merupakan tantangan bagi para Kades dan BPD agar memulai persiapan penyusunan RPJM Desa dalam 2 tahun masa perpanjangan jabatan, dengan tetp memperhatikan peraturan serta petunjuk yang berkaitan dengan hal tersebut,” ungkapnya.
Muhlis pun berharap seluruh Kades yang sudah diperpanjangan masa jabatannya dapat menjalankan tugas dan bertanggungjawab dengan efektif serta responsif terhadap komunitas.
“Kami berharap dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa stabilitas dalam kepemimpinan desa agar menciptakan program dan kebijakan yang sesuai rancangan dan dapat dilanjutkan dengan konsistensi,” pungkasnya.
Adapun dalam prosesi ini Pj Bupati Barito Utara mengkuhkan sebanayak 93 kepala Desa se-Kabupaten Barito Utara.


