lenterakalimantan.com, RANTAU – PLH PJ Bupati Tapin, Dr. H. Sufiansyah, MAP, membuka rapat Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Acara ini diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tapin melalui Bidang Tata Lingkungan, bertempat di aula rapat Dinas LH Tapin, Kamis (10/10).
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Hermadiansyah, S.Sos., serta dua narasumber, yaitu Syahirul Alim, S.T., M.T., dan Dr. Nurul Listiyani, S.H., M.H. Acara ini juga diikuti oleh pimpinan SOPD, camat, akademisi, dan perwakilan LSM.
Dalam sambutannya, H. Sufiansyah menyatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyusun naskah akademis Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tapin untuk tahun 2024. RPPLH merupakan dokumen tertulis yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan serta langkah-langkah perlindungan dan pengelolaannya dalam jangka waktu tertentu.
“Penyusunan RPPLH ini mempertimbangkan keragaman karakter wilayah, fungsi ekologis, sebaran penduduk, sumber daya alam, serta kearifan lokal dan aspirasi masyarakat,” ujar Sufiansyah.
RPPLH mencakup pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas lingkungan, pengendalian, pemantauan, serta adaptasi terhadap perubahan iklim. Penyusunan RPPLH ini akan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan jangka panjang maupun menengah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
H. Sufiansyah menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk instansi, pemangku kepentingan, lembaga sosial, dan masyarakat. Selain itu, penelitian dokumen yuridis juga dilakukan guna mencapai harmonisasi dan sinkronisasi aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tapin.
“Naskah akademis ini akan menjadi pedoman bagi semua pihak dalam pembangunan lingkungan hidup ke depan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan yang konstruktif dari para peserta untuk menyempurnakan naskah ini,” jelasnya.
H. Sufiansyah menambahkan bahwa melalui FGD ini, diharapkan proses pembuatan Raperda berjalan dengan baik, berkat masukan dari akademisi dan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Tapin sangat memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga keseimbangan alam.
“Ke depannya, setiap pembangunan harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan. Jangan sampai pembangunan yang dilakukan merusak ekosistem kita,” tegasnya.
Sebagai rencana ke depan, ia juga menyebutkan adanya program penanaman pohon produktif. “Tahun depan, kita akan memulai program penanaman pohon produktif dan mengganti pohon yang sudah tidak produktif. Setiap kecamatan akan diberikan bibit tanaman buah dan tanaman pelindung di pinggir jalan, yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan,” tutup Sufiansyah.
Kepala Dinas LH Tapin, Ir. H. Nordin, M.S., menambahkan bahwa FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan naskah akademis Raperda RPPLH yang akan dijalankan dalam 30 tahun ke depan. “Setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan menjadi dasar pelaksanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tapin,” jelasnya.


