lenterakalimantan.com, PARINGIN – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MS (43), warga Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
MS, merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menerangkan bahwa tim Unit Opsnal Satresnarkoba menggerebek rumah MS pada Kamis (7/11/2024) malam, dan disaksikan oleh kepala desa setempat.
“Penggerebekan dilakukan di Desa Sungai Ketapi, RT 03, tepatnya di rumah MS. Saat penangkapan, MS berada di dalam rumah dan langsung kami amankan,” ujar Iptu Eko, melalui WhatsApp, Sabtu (9/11/2024).
Ia menerangkan, saat penggeledahan, polisi menemukan 10 paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram. Paket tersebut dibungkus plastik bening dan disembunyikan dalam cangkang telur, lalu dilapisi lagi dengan plastik hitam dan diselipkan di dalam lubang closed toilet milik MS.
“Saat dimintai keterangan, MS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” pungkas Kasi Humas, yang akrab disapa Iptu Eko.
Sebelumnya, MS juga pernah ditahan atas kasus serupa, kini kembali harus berurusan dengan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MS akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
MS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Balangan.
Untuk itu, masyarakat di Bumi Sanggam diimbau untuk selalu melaporkan, jika melihat aktivitas yang mencurigakan, demi menjaga lingkungan agar terhindar dari pengaruh dan bahaya narkoba.