lenterakalimantan.com, RANTAU – Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Tambarangan. Acara ini berlangsung di Sarabakawa Meeting Room, Best World Kindai Hotel, Banjarmasin, pada Sabtu (14/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata ruang wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Konsultasi publik dibuka oleh Penjabat (PJ) Bupati Tapin, M. Syarifuddin, dengan dihadiri Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, jajaran DPRD Tapin Komisi 2 dan 3, Sekretaris Daerah Tapin Dr. H. Sufiansyah, serta berbagai instansi vertikal dan perusahaan.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Tapin M. Syarifuddin menekankan pentingnya tata ruang sebagai pondasi pembangunan daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya RTRW dan RDTR dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Semua pihak perlu berperan aktif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterbukaan akses terhadap dokumen tata ruang yang kini tersedia melalui platform digital, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan memanfaatkan informasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Tapin, Rizkan Noor, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2024 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapin dan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait RDTR Kawasan Strategis Rantau Baru.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, H. Ihwanudin Husin, menyambut baik langkah sosialisasi ini.
“DPRD mendukung penuh implementasi RTRW dan RDTR untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan, termasuk tata kelola lahan pangan yang vital bagi sektor pertanian,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap tata ruang semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah dan berkesinambungan.


