• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Batubara Karungan Divonis 4 Bulan Penjara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Batubara Karungan Divonis 4 Bulan Penjara
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Batubara Karungan Divonis 4 Bulan Penjara

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Sidang kasus batubara karungan
Sidang kasus batubara karungan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus batubara karungan masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta Vidi SH MH, pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis (19/12/2024) menyatakan kalau para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU yakni melanggar pasal 161 atau pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 480.

Majelis hakim juga memvonis masing-masing terdakwa membayar denda Rp2,5 Juta atau subsidair satu bulan kurangan.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Syaipul Anwar SH yang menurut terdakwa masing-masing 5 bulan penjara denda Rp2,5 juta atau subsidair tiga bulan kurangan.

Atasa putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima, dan selama ini kurungan yang mereka jalani sudah tiga bulan.

“Seperti yang diutarakan terdakwa pada persidangan yang mana majelis hakim memvonis 4 bulan, dan terdakwa menerima,”ucap H Giyanto SH MH selaku kuasa hukum Sugianor

Diketahui kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan menerba yang menyeret tiga  terdakwa mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Adapun ketiga terdakwa Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan Nasrillah alias Inas, walaupun majelis hakim yang menyidangkan ketiga terdakwa sama-sama diketuai oleh Indra Meinanta Vidi SH MH, namun sidang digelar terpisah (split)

Para terdakwa diduga telah melakukan, turut serta melakukan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB.

Terpopuler

May Day 2026 di Kaltim, Gubernur Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bupati Aulia Serahkan Mobil Perpustakaan Keliling, Lengkap dengan Alat Multimedia

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati 2023

Acara Push Bike Trio Motor Perintis Berlangsung Sukses

Kapolres HST Lepas Personel Gabungan Pengawalan Distribusi Logistik Pilkada ke Desa Terpencil

Trio Motor Berikan Edukasi Safety Riding ntuk Anggota Teater Wasi Putih

Dishub Balangan Rutin Amankan Lalu Lintas di Depan Sekolah

Antisipasi Kemunculan Penyakit, PJ Bupati Tapin Cek Langsung Kesehatan Lingkungan Sekolah

Begini Cara Membersihkan Nama dari Daftar Hitam SLIK OJK

Tak Sembarangan Ambil Pengurus, DPD Partai Demokrat Kalsel Uji Komitmen Calon Pengurus

Gubernur dan Wagub Kalteng Panen Raya di Kapuas, Ajak Kolaborasi untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

TAGGED:BanjarmasinHukuman 4 Bulan PenjaraKasus Batubara KarunganPengadilan Negeri BanjarmasinSidang Kasus
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan terima penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif, Selasa (17/12/2024). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat ke-4 secara Nasional
Next Article Kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ujung Kec.Bati-Bati [OPINI] Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Lakukan Pengabdian Masyarakat dengan Pemberdayaan Desa Ujung Bati-Bati

Latest News

Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Hukum & Peristiwa Mei 1, 2026
May Day 2026 di Kabupaten Banjar Diisi Bakti Sosial, Pererat Sinergi Pekerja dan Perusahaan
Berita Mei 1, 2026
May Day 2026, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Pekerja dan Dunia Usaha
Berita Mei 1, 2026
Relawan
Jadi Relawan di SPPG Palangka 2, Ibu Rumah Tangga Ini Sebut MBG Bantu Ekonomi Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Mei 1, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?