lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengajukan permohonan Sertifikat Bandar Udara (SBU) ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (8/1/2025).
“Kami sudah menyiapkan semua dokumen, tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus dilengkapi,” ujar Kepala Dishub Tabalong, Tumbur Parulian Manalu.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 233 Tahun 2019 telah menyatakan status Bandara Warukin merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum.
Sementara, Inspektur Penerbangan Direktorat Bandar Udara Kemenhub RI, Arif Rahman menjelaskan, nantinya semua tahapan dan syarat mulai dari administrasi maupun verifikasi lapangan tidak hanya untuk penerbitan SBU, melainkan untuk menaikan status Bandara Warukin menjadi bandara umum.
Arif juga menyampaikan, komitmen kepala daerah Kabupaten Tabalong sangat diperlukan dalam penerbitan kembali SBU Bandara Warukin.
“Komitmen dan dukungan Pimpinan Daerah di Tabalong baik itu di Eksekutif maupun Legislatif sangat diperlukan untuk mengaktifkan kembali Bandara Warukin,” ungkapnya.
Diketahui, Bandara Warukin sempat menjadi andalan masyarakat Tabalong dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan mode transportasi udara.
Namun sangat disayangkan sejak pandemi Covid 19, penerbangan reguler di Bandara Warukin terhenti sampai dengan Sertifikat Bandar Udara (SBU) habis masa berlakunya.


