lenterakalimantan.com, PARINGIN – Setelah buron selama berbulan-bulan, seorang pria berinisial AR (48), pelaku pencurian handphone di Desa Mantimin, Batumandi, Balangan, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Batumandi.
AR diamankan di kediamannya Desa Papuyuan, Lampihong, pada Kamis (13/2/2025). Ironisnya, saat ditangkap, pelaku masih menggunakan handphone dari hasil curiannya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (19/2/2025).
“Kasus ini bermula dari laporan korban pada Agustus 2024. Setelah penyelidikan panjang, identitas pelaku akhirnya terungkap. Alhamdulillah, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ucapnya.
Menurut Iptu Eko, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi AR sebagai pelaku pencurian. Saat dilakukan penangkapan, barang bukti berupa handphone masih ada padanya.
“Selain handphone merek Samsung A30 warna hitam, polisi juga menyita satu kotak handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha F1 berwarna merah, yang diduga dipergunakan dalam aksi pencurian,” kata Kasi Humas Polres Balangan.
Kini AR mendekam di sel tahanan Polres Balangan, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka AR dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara.


