lenterakalimantan.com, PARINGIN – Seorang pria berinisial MY (30), warga Kusambi Hulu, Lampihong, Balangan, ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Layap, Paringin.
Hal ini diungkapkan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, Selasa (11/2/2025).
“Saat MY tengah bersiap melakukan transaksi, di situlah dilakukannya penangkapan persis di halaman rumah warga di Desa Layap, Kecamatan Paringin,” ujarnya.
Menurutnya, ketika dilakukan penangkapan, ditemukan narkotika jenis sabu, seberat 0,31 gram, yang terlepas dari genggaman tersangka.
“Dari interogasi awal, MY mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang warga di Desa Mundar, Kecamatan Lampihong. Usai mengantongi sejumlah keterangan, polisi kemudian bergegas mendatangi kediaman orang yang disebutkan MY, sayangnya rumah yang dimaksud kosong,” beber Kasi Humas Polres Balangan, yang biasa disapa, Iptu Eko.
Selain sabu seberat 0,31 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor, yang diduga digunakan tersangka untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.
Saat ini, tersangka MY telah diamankan di Mapolres Balangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari kejadian ini, Kepolisian Balangan, terus menerus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Balangan, serta mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan dimaksud.


