lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kertak Hanyar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran depan Masjid Nurul Qomar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pelaku berinisial MA (33) dibekuk setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh polisi.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kapolsek Kertak Hanyar Iptu A Syafi’i mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi, Senin (27/1/2025) sekitar pukul 16.15 Wita.
Korban berinisial RD (59) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu melapor telah kehilangan sepeda motor jenis Suzuki Shogun yang terparkir di depan masjid saat salat Ashar.
“Setelah korban selesai salat dan keluar dari masjid, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Kertak Hanyar,” terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar langsung melakukan penyelidikan.
Saat mendapat informasi bahwa pelaku berada di Masjid Al-Munawarah di Jalan A Yani Km 7,3 petugas segera menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri motor korban. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, STNK, BPKB, dan satu jaket hitam telah diamankan di Polsek Kertak Hanyar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu A Syafi’i.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polres Banjar mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda agar menghindari tindak kejahatan serupa.


