Selain itu, bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT Tahunan sebanyak 317.465 dari target 418.894 dengan capaian sebesar 75,79%.
Jika dirinci, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 308.761 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 8.704 SPT.
Meskipun berbagai fasilitas telah disediakan, masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak belum atau tidak melaporkan SPT, antara lain wajib pajak belum memahami esensi serta prosedur pelaporan, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan pajak.
Oleh karena itu, DJP telah dan akan terus melakukan langkah solutif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti edukasi dan sosialisasi, asistensi pelaporan, peningkatan dan perluasan layanan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.
Baca Juga: DJP KalselTeng Minta Sukseskan Coretax saat Gelar Media Gathering
Lebih lanjut, Syamsinar menjelaskan wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan, tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka berstatus aktif.
Namun, jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP serta tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non-efektif. Dengan status non-efektif, wajib pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Sumber: Rilis
Editor: Tim Redaksi


