lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, H M Yamin HR dan Hj Ananda mengundang puluhan pelaku usaha, notaris dan perbankan dalam kegiatan Silaturahmi dan Halalbihalal dengan Wajib Pajak Seperti Hotel, Hiburan, Restoran, Rumah Makan, Advertising, Developer, Asosiasi Notaris Kota Banjarmasin dan Perbankan pada Selasa (15/4/2025) pagi.
Mengingat Banjarmasin masih dalam situasi darurat sampah, Walikota Yamin mengimbau para wajib pajak untuk berperan serta, yaitu dengan cara memilah sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Menjaga kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota semata, akan tetapi tanggung jawab bersama. Saya mengajak semua pihak seperti hotel, restoran, kafe, serta pelaku usaha dan wajib pajak lainnya untuk mengambil bagian dalam pengelolaan limbah domestik yang lebih bertanggung jawab,” ujarnya dalam sambutan.
Tak hanya para wajib pajak yang berhadir, ia meminta agar imbauan ini bisa diteruskan ke seluruh pihak.
“Pesan ini bisa diturunkan ke bawahan, seperti karyawan, pegawai. Kemudian pegawai tadi meneruskan ke keluarga masing-masing untuk memilah sampah dari rumah,” harapnya.
Selain mengimbau pentingnya peran serta para wajib pajak, acara silaturahmi dan halalbihalal ini juga menjadi momen bagi Pemerintah Kota untuk mengucapkan terima kasih untuk seluruh wajib pajak di Banjarmasin.
“Kontribusi bapak dan ibu sekalian dalam membayar pajak daerah sangat berarti dan berdampak nyata dalam mendukung pembangunan di Banjarmasin. Semoga kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat semakin erat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan kolaborasi dan semangat kepedulian bersama, Yamin yakin Banjarmasin akan mampu mencari jalan keluar persoalan sampah. Harapannya, ke depannya Banjarmasin menjadi kota yang bersih, nyaman dan layak huni untuk seluruh masyarakatnya.
Imbauan ini tak hanya diucapkan secara lisan saja, kewajiban memilah sampah ini sebenarnya telah menjadi peraturan daerah.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banjarmasin No 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Wajib Memilah Sampah.
Instruksi ini ditujukan kepada pengembang kawasan permukiman, pemilik/pengelola kawasan komersial seperti pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, restoran, café, perkantoran, dan tempat hiburan, serta pemilik/pengelola kawasan industri seperti pabrik, pergudangan, dan kawasan pelabuhan.
Selain itu, instruksi juga berlaku bagi pemilik/pengelola fasilitas lainnya, termasuk rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, sentra pelayanan masyarakat, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan ibadah, dan pusat kegiatan olahraga.
Instruksi itu mewajibkan untuk menyediakan tempat sampah terpilah minimal 3, yaitu organik, anorganik dan B3.
Selain itu, diwajibkan pula menyediakan TPS dan/atau alat pengumpul untuk sampah terpilah dan terakhir membangun fasilitas pengolahan sampah mandiri berupa TPS 3R.
Editor : Rian


