lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres Kapuas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AR (32), warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, tak berkutik saat digerebek aparat karena kedapatan sedang bermain togel online, Rabu malam (28/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya praktik judi daring di sekitar mereka. Tindak lanjut cepat dilakukan Tim Satreskrim Polres Kapuas dengan menyisir lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya, RT 028 Desa Tamban Baru Tengah.
Saat penggerebekan, AR tengah sibuk mencatat angka taruhan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.459.000, saldo aplikasi DANA senilai Rp 822.000, sembilan lembar catatan angka togel, satu unit ponsel Samsung Galaxy A04 warna hijau, dompet coklat merek Levis, serta tiga buah pulpen.
“Pelaku kita amankan saat sedang aktif melakukan transaksi judi togel online jenis kupon putih putaran Taiwan, dengan memanfaatkan aplikasi digital sebagai media taruhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kamis (29/5/2025).
Saat ini AR telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik offline maupun online, serta aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Editor: Muhammad Tamyiz


