lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perilaku dan Kode Etik Pelayanan Publik. Aturan ini menjadi penguatan dalam upaya mewujudkan layanan publik yang profesional, beretika, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sosialisasi Pergub tersebut digelar di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (16/5/2025).
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Kaltim, Setya Pratiwi, menyebut Pergub ini menjadi acuan penting yang melengkapi berbagai regulasi sebelumnya, seperti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Sekarang kita punya kode etik yang tidak hanya mengatur perilaku ASN, tapi juga cara mereka memberikan pelayanan. Ini mencakup prinsip penghargaan dan sanksi,” jelas Pratiwi.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim hanya mengandalkan Perda Nomor 6 Tahun 2017. Kini, dengan hadirnya Pergub Nomor 8 Tahun 2025, kualitas pelayanan publik memiliki pijakan hukum yang lebih kokoh dan menyeluruh.
Pratiwi menambahkan, indeks pelayanan publik menjadi indikator utama dalam penyusunan dokumen RPJPD dan RPJMD Kaltim. Artinya, keberadaan Pergub ini akan memperkuat sistem evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah.
“Kalau sebelumnya hanya tiga unit yang dievaluasi Samsat Balikpapan, Dinas Sosial, dan rumah sakit. Sekarang evaluasi mencakup semua perangkat daerah di lingkungan Pemprov,” terangnya.
Evaluasi kinerja akan mengacu pada Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2023 sebagai pedoman penilaian. Target Pemprov Kaltim dalam RPJPD dan RPJMD adalah nilai pelayanan publik mencapai angka 5.
“Kita ingin semua perangkat daerah meningkatkan standar pelayanan dan etika demi tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan memuaskan masyarakat,” tutupnya.
Sumber: Portal Kaltim
Editor: Muhammad Tamyiz


