• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen
BeritaEkonomiNasional

OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
OJK
OJK. Foto: Net
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.

Sumber: Rilis OJK

Editor : Tim Redaksi

Terpopuler

Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kapuas, Kembalinya Sendratasik Dalam Rangka Pagelaran Konser Kebangsaan

Hadapi Ancaman Karhutla di Tala, Polsek Bati-Bati dan Unsur lain Gelar Simulasi

Kapolresta-Bhayangkari Banjarmasin Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Nur Hidayah

Belasan Warga Pelaihari Terjangkit DBD, Didominasi di 2 Kecamatan

Tim Tenis Meja BRI Region 14 Banjarmasin Raih Gelar Juara di BRI SportartCular 2025

Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Kegiatan Banteng Fun Enduro

DPC PKB Tapin Laporkan Mantan Sekjen PKB Pusat

Pemangkasan TKD Dinilai Berisiko Tekan Daerah Penghasil SDA, Kaltim Siapkan Strategi Adaptasi

Legislatif dan Eksekutif Bersinergi Wujudkan Kedaulatan Pangan di Kalsel

Pemkab Balangan Terus Atasi Stunting Melalui Program B2SA

TAGGED:ojkOtoritas Jasa KeuanganPengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Miliki 14 Ribu Anggota, PSI Kalsel Dukung Kaesang Jadi Ketua Umum
Next Article Community Scoopy Velocreativity: PT Trio Motor Ajak Pengendara Wanita Berdaya dan Aman Berkendara Lewat Edukasi Safety Riding Community Scoopy Velocreativity: PT Trio Motor Ajak Pengendara Wanita Berdaya dan Aman Berkendara Lewat Edukasi Safety Riding

Latest News

BTN
BTN Bahas Prospek Sektor Perumahan di Kalsel dalam Diskusi Publik
KALIMANTAN SELATAN April 24, 2026
Gubernur Kaltim Ajak Media Bangun Narasi Positif, Tegaskan Terbuka Terhadap Kritik
Berita April 24, 2026
Program MARKISSA
Program MARKISSA Ubah Sampah Plastik Jadi Bantuan Beras
KALIMANTAN SELATAN April 24, 2026
Rapat Paripurna, Bupati Tapin Sampaikan LKPJ TA 2025
Berita April 24, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?