lenterakalimantan.com, PARINGIN – Pemkab Balangan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelayanan publik yang bersih dan akuntabel hingga ke tingkat desa.
Melalui kolaborasi strategis antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, sebanyak 10 desa ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tahun di 2025.
Penetapan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pelayanan publik desa yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Ernawati, menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan visi besar kepala daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan hingga ke level terbawah.
“Kegiatan ini bertujuan menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel. Kami juga tengah menyusun rubber block pelayanan publik desa bersama Ombudsman,” ucapnya, Jumat (13/6/2025).
Ernawati menambahkan, ke depan inovasi pelayanan publik di desa akan menjadi fokus utama. Pemkab Balangan memastikan sinergi lintas sektor akan terus dibangun agar pelayanan publik desa semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara terpisah, Kabid Bina Pemerintah Desa DP3AP2KBPMD Balangan, Renny Yudisthesia, menyampaikan bahwa 10 desa terpilih mewakili masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan.
“Program ini menjadi langkah awal agar desa-desa tersebut dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya. Terlebih, saat ini kami juga telah memiliki indeks desa sebagai alat ukur peningkatan pelayanan,” ujarnya.
Salah satu desa yang terlibat, Desa Muara Jaya, menyambut baik kegiatan ini. Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, menilai pelatihan yang diberikan sangat bermanfaat bagi penguatan kapasitas perangkat desa.
“Alhamdulillah, kami mengikuti dua materi penting, yaitu Service Excellence dan pertanahan. Ini sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan pelayanan prima di tingkat desa.
Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tahun 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Nomor 5.22 Tahun 2025 yakni, Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi pelayanan publik berbasis desa dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat akar rumput.
Editor: Rian


