lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Seorang pria berinisial AR (29) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pesantren, Gang Kemakmuran, RT 001, Kelurahan Kampung Baru, pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai,” ujar IPDA Supriyo saat dikonfirmasi lenterakalimantan.com, Jumat (27/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 101,5 gram, serta 1.049 ½ butir ekstasi berlogo RR dengan berat bersih 493,44 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti satu dompet kecil warna oranye, satu timbangan digital, satu sendok sabu, satu tas hitam, satu kotak warna cokelat, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Tersangka AR, yang merupakan warga Jalan Insgub, Gang Pelita III, RT 010 RW 003, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, kini diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polres Tanah Bumbu berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna dalam pemberantasan narkoba,” tutup IPDA Supriyo.
Editor: Muhammad Tamyiz


