lenterakalimanatan.com, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P secara resmi membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025, yang digelar di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menegaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang bersifat memaksa sesuai amanat undang-undang, demi mewujudkan kemakmuran rakyat. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk bekerja maksimal dalam meningkatkan PAD melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
“Perlu adanya kesungguhan dalam optimalisasi PAD. Hal ini dapat dilakukan dengan pendataan objek pajak baru, menggali potensi wajib pajak, serta memanfaatkan digitalisasi, kerja sama, dan penagihan pajak secara efektif,” ujar Bupati.
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak masih menjadi tantangan bersama. Melalui kegiatan Pekan Panutan Pajak Daerah, pemerintah daerah melakukan pendekatan jemput bola agar masyarakat lebih mudah membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh sosialisasi dan kemudahan akses pembayaran pajak secara elektronik tanpa harus meninggalkan aktivitasnya,” tambah Bupati.
Pemkab Kapuas juga menunjukkan komitmen terhadap optimalisasi pajak dengan menerapkan pembayaran non-tunai bagi ASN, khususnya pejabat struktural Eselon II, III, dan IV, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati tentang pembayaran TPP ASN dan gaji tenaga non-ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang dinilainya memberi peluang besar bagi peningkatan kemandirian fiskal.
“Idealnya, PAD kita bisa mencapai 20 persen dari total APBD, sekitar Rp400 miliar dari APBD Rp4 triliun. Saat ini baru di angka Rp260 miliar. Ini menjadi tantangan bagi Bapenda untuk terus menggali potensi pajak daerah,” tegasnya.
Bupati juga menginformasikan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kebijakan ini membebaskan denda dan pajak pokok bagi kendaraan menunggak lebih dari 10 tahun, di mana masyarakat cukup membayar pajak berjalan hingga September 2025.
“Saya minta Kepala Bapenda segera menyosialisasikan kebijakan ini ke seluruh kecamatan dan desa agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut,” pesannya.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Kapuas menyediakan undian berhadiah bagi wajib pajak yang hadir, dengan 10 kupon masing-masing senilai Rp1 juta.
Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025 akan berlangsung dari 21 hingga 27 Juli, menghadirkan layanan langsung dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai, para kepala perangkat daerah, Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo, serta para wajib pajak dari berbagai wilayah.


