lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar sosialisasi terkait kemetrologian, khususnya pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Kegiatan ini menyasar perwakilan dari SPBU, agen, hingga pangkalan LPG se-Kota Banjarmasin.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi mengenai mekanisme distribusi gas LPG 3 kg yang telah digelar sebelumnya bersama para pemangku kepentingan.
“Ini penting untuk mengantisipasi jika ada SPBU atau pelaku usaha yang menambahkan alat di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai standar, tentu dapat merugikan konsumen,” ujar Tezar, sapaan akrabnya, saat mewakili Wali Kota Banjarmasin pada kegiatan yang digelar Senin (21/7).
BACA JUGA : Wali Kota Yamin Apresiasi Polresta Banjarmasin Tindak Aksi Balap Liar
Ia menegaskan, keberadaan alat ukur yang sesuai ketentuan sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, Disperdagin juga menyoroti penjualan gas LPG 3 kg atau gas melon yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“HET untuk LPG 3 kg sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 kg. Namun di lapangan, masih ada pengecer yang menjual di atas HET,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Disperdagin akan menggalakkan kembali operasi pasar LPG 3 kg sebagai solusi jangka pendek untuk mengendalikan harga dan memastikan ketersediaan gas di tengah masyarakat. Tezar juga mengajak seluruh pemilik agen dan pangkalan untuk berkomitmen dalam menyukseskan upaya tersebut.
“Karena itulah kita kumpulkan mereka hari ini, untuk menyatukan komitmen dan suara kita agar masyarakat bisa sejahtera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemko Banjarmasin bersama Pertamina dan Hiswana Migas kini tengah merancang pembentukan sub pangkalan sebagai upaya memperluas jangkauan distribusi. Sub pangkalan akan menjadi perpanjangan tangan dari pangkalan utama untuk menyalurkan LPG 3 kg ke wilayah yang jauh dari distribusi resmi.
“Sub pangkalan ini akan tercatat dan berada di bawah pengawasan. Harapannya, masalah kelangkaan dan tingginya harga gas LPG 3 kg bisa teratasi,” ujarnya.
Tezar menambahkan, pihaknya juga akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyesuaian HET di tingkat lokal guna memastikan distribusi LPG berjalan lebih merata dan harga tetap terkendali.
Editor : Tim Redaksi


