lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala ) melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan uang kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Pelaihari 70800 dan manipulasi transaksi penarikan tabungan nasabah BTN e’Batarapos pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Batu Tungku 70872 yang dilakukan oleh tersangka berinisial H.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Akhmad Rifani SH, mengatakan perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka H tersebut terjadi pada tahun 2023 hingga 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.642.127.123,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah),”katanya, Kamis (31/7/2025).
Akhmad Rifani, menjelaskan bahwa tersangka H selaku mantan Brand Manager KCP Pelaihari PT. Pos Indonesia (Persero) , diduga telah menyalahgunakan kewenangannya menyelewengkan dana PT. Pos Indonesia (Persero) KCP Pelaihari 70800 dan melakukan manipulasi pencatatan serta transaksi nasabah.
“ Tersangka memanipulasi transaksi penarikan tabungan dalam layanan tabungan e’Batarapos pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Batu Tungku 70872.”ujarnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sementara terdakwa akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Banjarmasin guna proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,”pungkasnya.
Editor : DAD


