lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang digelar secara daring oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (23/7/2025).
Fokus utama rakor adalah penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan dipandu langsung oleh Kepala Satgas Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua Manurung, dan diikuti seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan. Dari lingkup Pemkot Banjarmasin, rakor diikuti Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, bersama para kepala SKPD di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin.
Turut hadir secara daring Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman serta Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK.
Dalam paparannya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa rakor ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya menunjukkan kondisi riil sistem perencanaan dan penganggaran di daerah.
“Kami ingin memperlihatkan wajah sebenarnya dari proses perencanaan dan penganggaran di Kalimantan Selatan, termasuk titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan korupsi,” tegas Ely.
Ely mengulas berbagai aspek krusial, termasuk modus korupsi, indikator risiko, dan postur anggaran. Salah satu titik rawan yang disorot adalah keberadaan pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pokir yang diajukan tanpa transparansi dan intervensi pihak tertentu di luar kebutuhan riil, membuka celah besar untuk terjadinya korupsi,” jelasnya.
Ia juga menyebut potensi korupsi muncul pada penyaluran hibah, bantuan sosial, serta bantuan keuangan daerah yang tidak disertai rincian kebutuhan secara nyata.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Ayi Riyanto, memaparkan hasil evaluasi perencanaan dan penganggaran seluruh pemerintah daerah se-Kalsel untuk tahun anggaran 2025.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, dalam sesi diskusi menyatakan pentingnya analisis risiko dalam proses belanja daerah oleh tiap SKPD. Ia mengimbau agar proses penganggaran dilakukan secara cermat dan tidak sekadar mengandalkan pengawasan dari Inspektorat.
“Pengawasan itu tanggung jawab bersama. SKPD harus cermat, berkonsultasi dengan BPKPAD atau Inspektorat, dan menjaga nama baik pemerintah daerah,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Dolly mengingatkan agar perencanaan anggaran disesuaikan dengan kemampuan riil dan potensi realisasi.
“Jangan pasang target terlalu tinggi jika pelaksanaannya tidak sesuai kenyataan. Itu justru bisa menjadi pemicu masalah baru,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


