lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Dunia penyiaran di Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak baru dengan dikukuhkannya Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2025-2028. Prosesi pengukuhan dilaksanakan secara resmi oleh Gubernur Kalsel, H Muhidin, di Gedung K.H. Idham Chalid, Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (19/8/2025).
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025 tanggal 12 Agustus 2025. Acara berlangsung khidmat dengan rangkaian pembacaan SK, pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara. Sejumlah tokoh penting, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, dan lembaga terkait turut hadir memberi dukungan.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H Rais Ruhayat, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Ia menilai kepercayaan ini merupakan amanah besar dari masyarakat Kalsel.
“Masyarakat menaruh harapan besar kepada KPID untuk menjaga dan meningkatkan kualitas penyiaran di Banua. Tugas ini bukan mudah, tetapi sangat strategis,” ujar politisi Fraksi PAN tersebut.
Rais berharap para komisioner KPID dapat menjawab tantangan zaman dengan profesionalitas dan integritas tinggi. Ia juga menekankan pentingnya KPID sebagai lembaga independen yang menjaga kualitas siaran dan memperkuat jati diri budaya lokal.
“Kehadiran KPID sangat penting dalam membentuk ekosistem penyiaran yang sehat, mendidik, dan berdaya saing. Kami di Komisi I siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh,” tambahnya.
Dengan pengukuhan ini, KPID diharapkan mampu menghasilkan lebih banyak konten siaran yang positif, mencerdaskan masyarakat, serta memperkuat identitas dan nilai-nilai budaya Banua.
Editor : Tim Redaksi


