• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Pemkab Banjar Tegaskan Penanganan PPS Martapura Sesuai Arahan KPK
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Pemkab Banjar Tegaskan Penanganan PPS Martapura Sesuai Arahan KPK
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Pemkab Banjar Tegaskan Penanganan PPS Martapura Sesuai Arahan KPK

lenterakalimantan.com
Last updated: Agustus 21, 2025 2:42 pm
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Rachmad Ferdiansyah, Kabag Perekonomian Kab Banjar
Rachmad Ferdiansyah, Kabag Perekonomian Kab Banjar
SHARE

lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menepis anggapan bahwa langkah mereka dalam penanganan kasus Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dilakukan secara terburu-buru dan tanpa proses klarifikasi.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah, menjelaskan bahwa sikap pemerintah daerah justru mengikuti arahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digelar KPK di Banjar pada September 2024, lembaga antirasuah itu minta Pemda segera mengamankan aset-aset yang masa kerjasamanya telah melampaui 20 tahun.

“Bukan berarti kami tidak mau tabayyun, tetapi KPK secara tegas meminta agar aset daerah yang sudah jatuh tempo segera diamankan,” kata Rachmad di Martapura, Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan, KPK juga memberikan opsi agar Pemkab Banjar menggandeng Kejaksaan dalam proses pengamanan tersebut. “Kami diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan bila diperlukan, agar langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.

Soal Status Dokumen, Rachmad turut menyinggung persoalan status beberapa ruko yang berubah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menegaskan bahwa pemda tidak akan mencampuri ranah itu lebih jauh. “Keabsahan dokumen biarlah ditentukan oleh pengadilan. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” jelasnya.

Penolakan Perpanjangan HGB, Terkait penolakan terhadap perpanjangan HGB yang diajukan pihak SHJ, Rachmad menyebut dasar keputusan itu merujuk pada isi perjanjian. Dalam kontrak kerja sama disebutkan klausul “dapat diperpanjang selama 20 tahun.” Namun, menurutnya, kata “dapat” tidak berarti wajib.

“Artinya, perpanjangan bisa dilakukan, bisa juga tidak. Jadi tidak otomatis diberikan. Atas dasar itu, pemda menilai perpanjangan tidak dapat dipenuhi,” ungkapnya.

Antisipasi Kehilangan Aset, Rachmad menegaskan, tujuan utama langkah tersebut adalah mencegah potensi hilangnya aset daerah. “Kalau pengamanan terlambat, risikonya justru aset bisa lepas dari kendali pemerintah. Karena itu, langkah cepat harus diambil,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan Pemkab Banjar tetap membuka ruang komunikasi. “Kami menghormati proses tabayyun. Namun, dalam hal ini kami hanya melaksanakan instruksi lembaga resmi,” pungkasnya.

Saat ini kasus PPS Martapura masih dalam proses penanganan. Pemkab Banjar menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum sekaligus memastikan aset daerah tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat.

Penulis : DEL

Editor : CANDRA

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Nikah Massal Kembali Digelar di Banjarmasin

Wabup Kotabaru Pimpin Upacara Hardiknas 2025

Wakil Gubernur Kalsel Hadiri Safari Ramadan ke Kotabaru

Dinsos HST Catat Ada 530 ODGJ Sepanjang Tahun 2024

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sungai Andai Banjarmasin

Disnakerind Tala Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Batilai

Gelar Muda Sadar Politik, DEMA UIN Antasari Banjarmasin: Pemilu Sebagai Media Demokratis

Operasi Antik 2024, Polres Tala Ungkap 47 Kasus Narkoba dengan 246,02 Gram Sabu

H Bahrul Ilmi – Herman Susilo Tiba di Bumi Ija Jela Usai Retreat

Tanam Padi Gogo Rancah Dalam Rangka Gerakan Nasional Antisipasi Dampak El Nino RI

TAGGED:BanjarMartapuraPemerintah Kabupaten BanjarPemkab Banjar
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article BRI Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana kepada TNI AU Lanud Syamsudin Noor Banjarbaru BRI Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana kepada TNI AU Lanud Syamsudin Noor Banjarbaru
Next Article Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto hadiri rapat paripurna DPRD ( dok Asep LK) Hadiri Rapat Paripurna Peringatan HUT RI Ke-80, Bupati Tala Apresiasi Produktivitas Padi Tahun Ini Capai 279.000 Ton

Latest News

Wagub Kalsel
Wagub Kalsel Hadiri Buka Puasa Bersama Barito Mania
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
SMART
Bupati Tabalong Lepas 200 Pemudik Pertama Program SMART
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?