lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menepis anggapan bahwa langkah mereka dalam penanganan kasus Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dilakukan secara terburu-buru dan tanpa proses klarifikasi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Banjar, Rachmad Ferdiansyah, menjelaskan bahwa sikap pemerintah daerah justru mengikuti arahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pada kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digelar KPK di Banjar pada September 2024, lembaga antirasuah itu minta Pemda segera mengamankan aset-aset yang masa kerjasamanya telah melampaui 20 tahun.
“Bukan berarti kami tidak mau tabayyun, tetapi KPK secara tegas meminta agar aset daerah yang sudah jatuh tempo segera diamankan,” kata Rachmad di Martapura, Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan, KPK juga memberikan opsi agar Pemkab Banjar menggandeng Kejaksaan dalam proses pengamanan tersebut. “Kami diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan bila diperlukan, agar langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Soal Status Dokumen, Rachmad turut menyinggung persoalan status beberapa ruko yang berubah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ia menegaskan bahwa pemda tidak akan mencampuri ranah itu lebih jauh. “Keabsahan dokumen biarlah ditentukan oleh pengadilan. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” jelasnya.
Penolakan Perpanjangan HGB, Terkait penolakan terhadap perpanjangan HGB yang diajukan pihak SHJ, Rachmad menyebut dasar keputusan itu merujuk pada isi perjanjian. Dalam kontrak kerja sama disebutkan klausul “dapat diperpanjang selama 20 tahun.” Namun, menurutnya, kata “dapat” tidak berarti wajib.
“Artinya, perpanjangan bisa dilakukan, bisa juga tidak. Jadi tidak otomatis diberikan. Atas dasar itu, pemda menilai perpanjangan tidak dapat dipenuhi,” ungkapnya.
Antisipasi Kehilangan Aset, Rachmad menegaskan, tujuan utama langkah tersebut adalah mencegah potensi hilangnya aset daerah. “Kalau pengamanan terlambat, risikonya justru aset bisa lepas dari kendali pemerintah. Karena itu, langkah cepat harus diambil,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan Pemkab Banjar tetap membuka ruang komunikasi. “Kami menghormati proses tabayyun. Namun, dalam hal ini kami hanya melaksanakan instruksi lembaga resmi,” pungkasnya.
Saat ini kasus PPS Martapura masih dalam proses penanganan. Pemkab Banjar menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum sekaligus memastikan aset daerah tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat.
Penulis : DEL
Editor : CANDRA


