lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk saat razia dari sejumlah tempat .
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut M. Kusri, mengatakan razia minuman keras beralkohol ,dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka.
Menurutnya, dalam penertiban minuman keras pihaknya terlebih dahulu harus berhari-hari, melakukan pemantauan penyelidikan untuk menentukan target agar tepat sasaran.
“Untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan miras di dalam bagasi belakang mobilnya , dan tidak di jual di warung,”ucapnya, kepada lenterakalimantan.com, Selasa (12/8/2025).
Kusri menuturkan, Satpol PP dan Damkar Tanah Laut mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk sejak beberapa hari lalu. Dimana petugas telah menargetkan salah satu warung di Jalan A.Yani Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, yang menjual minuman keras beralkohol.
“Awalnya hanya menemukan 3 botol miras, tetapi setelah dilakukan pencarian lagi ditemukan di dalam bagasi sebuah mobil, sebanyak dua dus minuman beralkohol.”ujarnya.
Menurutnya, operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin dalam menegakkan peraturan daerah dan merespons keluhan masyarakat, dan berhasil mengamankan 201 botol minuman keras ilegal.Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Satpol PP dan Damkar tetap menjaga keamanan, ketertiban masyarakat melalui kegiatan penegakan perda dalam beberapa hari ini, pihaknya mengamankan minuman keras sebanyak 34 botol yang ada di wilayah Kecamatan Takisung, di Kintap sebanyak 27 botol miras dan ditambah di tempat berbeda 140 botol miras diamankan di Jorong.
Ia menambahkan, para pedagang minuman keras, kemudian telah dilakukan pemanggilan, untuk diproses oleh penyidik Satpol PP dan Damkar. Dengan harapan untuk mengurangi peredaran miras di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak memperjual belikan minuman keras maupun minuman beralkohol, dan apabila ada yang mengetahui penjualan minuman tersebut segera untuk melaporkan ke Satpol PP dan Damkar,”ujarnya.
M Kusri, menegaskan pihaknya akan menindak tegas yang melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) sesuai dengan komitmen Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto.
Editor : DAD


