lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas, mengajak masyarakat Kota Banjarmasin untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Jalan Meratus, Banjarmasin, Minggu (3/8/2025). Dalam kegiatan itu, Suripno menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kalimantan Selatan.
“Terwujudnya ketertiban umum adalah kebutuhan mendasar, baik untuk keluarga maupun masyarakat luas, termasuk para pendatang. Terlebih, Banjarmasin sebagai kota niaga dan jasa membutuhkan ketertiban sebagai syarat utama dalam mendukung aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Selain menyampaikan substansi Perda, Suripno juga memaparkan sejumlah kebijakan pemerintah daerah di bidang perumahan dan permukiman (Perkim), termasuk program bedah rumah yang menjadi salah satu program prioritas Gubernur dan Pemprov Kalsel.
Sosialisasi ini turut menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, yang juga merupakan pensiunan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam paparannya, Sugiarto menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2020 mencakup aspek keamanan, ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat sebagai fondasi menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Karhutla menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan dan aktivitas harian masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegahnya,” tegas Sugiarto.
Editor : Tim Redaksi


