lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, M Yamin HR resmi memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif hingga 100%.
Hal ini dalam rangka mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, terhitung sejak 17 Agustus hingga 17 Oktober 2025, berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2025, Jumat (29/8/2025).
Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Yandi Gunawan, menyambut positif respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, sejak dimulainya program insentif ini, masyarakat atau wajib pajak sangat antusias. Sudah banyak yang mengajukan permohonan stimulus pajak. Rata-rata per hari ada sekitar 30-an permohonan yang masuk,” ujar Yandi Gunawan saat ditemui di kantornya.
Pemko Banjarmasin berharap, melalui kebijakan ini, masyarakat semakin proaktif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dan mendukung pembangunan daerah secara bersama-sama.
Untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur dan jenis pajak yang dapat memperoleh insentif ini, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor BPKPAD Banjarmasin atau mengakses layanan daring resmi pemerintah kota.
Penulis: Amel
Editor: Rian


