lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (11/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, dan dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, yang mewakili Gubernur H Muhidin.
Agenda rapat mencakup penjelasan Komisi II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, serta penjelasan Komisi IV terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Selain itu, Wakil Gubernur juga menyampaikan penjelasan Pemerintah Provinsi atas tiga Raperda lainnya, yaitu:
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada Bank Kalsel
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H Jahrian, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dilatarbelakangi oleh sejumlah tantangan di sektor perdagangan. Mulai dari tingginya ketergantungan terhadap pasokan barang pokok dari luar daerah, lemahnya sistem logistik, hingga kondisi pasar tradisional yang belum memadai.
“Perdagangan merupakan salah satu sektor penopang utama perekonomian Banua. Karena itu, perlu penguatan regulasi agar sektor ini lebih berdaya saing,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, dr Yadi Mahendra, menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesehatan disusun untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kerangka hukum yang selama ini digunakan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah,” jelasnya.
Seluruh Raperda yang disampaikan dalam rapat ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme pembahasan di tingkat komisi dan panitia khusus DPRD Kalsel.
Editor : Tim Redaksi


