lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seluruh Kades juga Lurah se-Tabalong mengikuti sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Gedung Informasi Pembangunan, Tanjung, Senin (8/9/2025).
Hadir Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani sekaligus membuka acara tersebut secara resmi. Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem.
Dalam kesempatan itu, Bupati Rifani didampingi Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 8 kades dan satu lurah yang mendapatkan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) dan ASJ sebagai juru damai.
Sebanyak 8 kades dan 1 lurah ini, di antaranya Desa Tanta, Padang Panjang, Wayau, Garunggung, Juai, Kapar, Bumi Makmur, Ribang dan Kelurahan Belimbing Raya.
Kabag Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati melaporkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para kades dan lurah sebagai ujung tombak pemerintahan dalam memfasilitasi pelayanan hukum dan mendorong terciptanya taat hukum di masyarakat.
“Ini juga sebagai mengoptimalkan peran pemerintah desa kelurahan dalam membantu masyarakat mengakses keadilan, menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat serta mencegah potensi konflik sosial,” katanya.
Dalam sosialisasi ini, pihaknya juga menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardhana dan Penyuluhan Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Dianor.
Sementara itu, Bupati Rifani mengatakan, pembentukan Posbakum juga Kadarkum merupakan salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Ini juga sekaligus memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” katanya.
Keberadaan Posbakum dan Kadarkum di setiap desa juga kelurahan adalah sebuah keniscayaan yang memang sudah menjadi amanat konstitusi dan bentuk perlindungan sosial.
“Saya berharap kepada para kepala desa dan lurah yang hadir hari ini untuk benar-benar mengikuti sosialisasi ini dengan serius, memahami mekanisme pembentukan Posbakum dan Kadarkum serta menindaklanjutinya dengan langkah nyata di wilayah masing-masing,” harapnya.
Editor: Rian


